PENGELOLAAN WILAYAH PERBATASAN

PERLUNYA PERHATIAN KHUSUS DARI PEMERINTAH DAERAH DALAM MENGOPTIMALKAN PENGELOLAAN WILAYAH PERBATASAN DI KALIMANTAN BARAT
Kita sudah mengetahui setiap Negara yang ada di dunia ini pasti memiliki wilayah Negara. Dengan demikian wilayah Negara pasti mempunyai wilayah perbatasan, seperti halnya yang termuat dalam UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Dikatakan bahwa yang dimaksud dengan kawasan perbatasan adalah bagian dari wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan Negara lain dalam hal batas wilayah Negara didarat, kawasan perbatasan berada di kecamatan. Di Indonesia sendiri yang merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia, yang berbatasan dengan 10 Negara tetangga baik didarat dan dilaut. Setidaknya di Indonesia, terdapat 38 wilayah Kabupaten/kota dikawasan perbatasan yang secara geografis-demografis berbatasan langsung dengan Negara tetangga, seperti halnya di Kalimantan Barat sebagian besar wilayahnya berbatasan langsung dengan Malaysia yang terletak persis di 5 Kabupaten dan 14 kecamatan.
Mengingat tentang hal tersebut, maka diperlukan perhatian khusus dari Pemerintah  baik itu dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan wilayah perbatasan khususnya di Kalimantan Barat. Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak terjadi permasalahan mengenai ruang lingkup wilayah perbatasan, kewenangan pengelolaan wilayah perbatasan dan hak-hak berdaulat mengingat Potensi SDA (Sumber Daya Alam) kita yang sangat memadai sehingga jika tidak dikelola dengan baik dikhawatirkan Negara tetangga dapat dengan mudah menguasai daerah perbatasan milik Indonesia. Perlu kita ingat juga peran dan fungsi dari kawasan perbatasan yang memiliki nilai yang tinggi yang mencerminkan jati diri Bangsa Indonesia jika tidak dioptimalkan maka Negara tetangga dapat dengan mudah mengambil wilayah perbatasan milik Indonesia, oleh sebab itu pengelolaan wilayah perbatasan harus diperhatikan secara khususnya.
Mengapa harus dilakukan pengelolaan,sebab akhir-akhir ini sering kita mendengar masalah yang terjadi di wilayah perbatasan, banyak masyarakat Indonesia khususnya warga yang tinggal diwilayah perbatasan yang bergantung ke Negara tetangga yaitu Malaysia. Hal ini disebabkan kurangnya sarana-prasarana seperti infrastruktur jalan dan lain sebagainya,sosial ekonomi dan juga masih minimnya mutu pendidikan dan pelayanan kesehatan yang ada di wilayah perbatasan Indonesia dan dengan begitu warga yang tinggal di wilayah perbatasan lebih memilih bergantung ke Negara Malaysia. Dari permasalahan tersebut menyebabkan menyebabkan warga yang ada di wilayah perbatasan menjadi terisolir. Permasalahan lainnya ada beberapa wilayah perbatasan yang patok wilayah antar Negara Indonesia dan Malaysia yang hanya menggunakan patok dari kayu atau pun dari semen yang di tancap di tanah tanpa ada pembatas yang tidak dimungkin orang asing untuk dapat masuk dengan mudah ke wilayah perbatasan Indonesia.Seperti halnya baru-baru saja kita mendengar, pada tanggal 10 Oktober 2011 diberitakan bahwa Malaysia telah mencaplok wilayah Republik Indonesia tepatnya di desa Camar Bulan dan desa Tanjung Datu’, Kabupaten Sambas, hal tersebut membuat Pemerintah resah bagaimana tidak? Didesa Camar Bulan sekitar 1.400 ha Tanah Republik Indonesia hilang dan di desa Tanjung datu’ pantai Republik Indonesia hilang 80.000 meter persegi hal itu terjadi dikarenakan juga wilayah perbatasan antara Desa camar bulan dan Tanjung Datu’ dengan wilayah perbatasan malaysia hanya dibatasi dengan patok kayu yang bisa dikatakan tidak layak untuk dipakai sebagai batas antar negara. Dari masalah tersebut dapat kita lihat masih kurangnya perhatian yang khusus dari Pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan wilayah perbatasan seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Sambas tesebut. Sehingga dengan begitu harus dilakukan beberapa upaya yang harus dilakukan oleh Pemerintah.
Sebagai refleksi kita,di beberapa Negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Indonesia telah mengembangkan wilayah perbatasannya dengan meningkatkan mutu perekonomian yang telah maju dengan berbagai sarana dan prasarana fisik yang lengkap serta sumber daya yang berkualitas. Kita ketahui sendiri Negara tetangga tersebut SDA nya masih sangat kurang tetapi mereka mampu untuk mengoptimalkan wilayah perbatasannya akan tetapi dibandingkan kita yang mempunyai SDA yang cukup banyak tidak di optimalkan dengan sebaik mungkin. Mengapa,Negara Indonesia khususnya Pemerintah daerah di Kalimantan Barat, yang wilayahnya berbatasan langsung dengan Malaysia tidak berusaha mengoptimalkan wilayah perbatasan? Perlu kita ketahui semuanya, kelima Kabupaten yaitu Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas yang berbatasan langsung dengan Malaysia tersebut. Memiliki potensi Sumber Daya Manusia (SDA) yang sangat besar yang dapat dioptimalkan pemanfaatannya untuk kesejahteraan masyarakat. Potensi yang dimiliki wilayah perbatasan bernilai ekonomis yang sangat besar, terutama potensi sumber daya alam (hutan, tambang,pantai, mineral dll), seperti halnya potensi SDA yang ada di desa Camar Bulan dan desa Tanjung datu’. Kedua masing-masing daerah tersebut memiliki potensi yang cukup besar misalnya saja di desa camar Bulan tanahnya cukup subur jika dimanfaatkan untuk sektor pertanian dengan baik mungkin wilayah tersebut bisa menghasilkan hasil pertanian yang baik pula dan di desa Tanjung datu’ memiliki keindahan Pantai yang bisa dimanfaatkan sebagai objek wisata pantai yang pasti menakjubkan. Dan juga hal tersebut bisa diterapkan juga di wilayah perbatasan lainnya yang memiliki SDA yang cukup tinggi juga. Dari Permasalahan diatas maka Pemerintah harus melakukan beberapa kebijakan terkait dengan masalah tersebut. Memang pada dasarnya masalah Pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan wilayah perbatasan adalah kurangnya anggaran pembangunan, sebab anggaran tersebut harus dibagi-bagi untuk keperluan lainnya. Maka dari itu, perlunya koordinasi baik dari Pemerintah daerah ke Pemerintah pusat untuk mengoptimalkan daerah-daerah perbatasan yang mempunyai SDA yang cukup tinggi.
Mungkin dari Pemerintah Pusat lebih mengutamakan anggaran yang cukup besar untuk mengembangkan wilayah perbatasan dengan menyerahkan kebijakan kepada pemerintah daerah untuk menjalankan kebijakan yang telah ada dan baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah bisa juga melakukan beberapa upaya seperti pengaturan batas-batas wilayah perbatasan yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai ruang lingkup wilayah perbatasan, wewenang pengelolaan wilayah perbatasan seperti yang termuat dalam BAB V Pasal (10,11,dan 12) UU No.43 Tahun 2008 tentang pembagian kewenangan Pemerintah, Pemerintah daerah, dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota. Pengelolaan wilayah perbatasan dapat dilakukan dengan pendekatan kesejahteraan, keamanan dan kelestarian lingkungan secara bersama-sama. Pendekatan kesejahteraan dalam arti upaya-upaya pengelolaan wilayah perbatasan hendaknya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan seperti halnya yang telah di contohkan di desa Camar Bulan dan desa Tanjung datu’ yang memiliki potensi SDA yang sangat besar. Pendekatan keamanan dalam arti pengelolaan wilayah perbatasan untuk menjamin keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Indonesia.
Oleh karena itu, harapan kita bersama dengan adanya optimalisasi yang kuat dalam pengelolaan wilayah perbatasan melalui beberapa upaya yang telah dilakukan pemerintah baik itu pemerintah pusat maupun daerah yang saling berkoordinasi  dalam meningkatkan pengelolaan wilayah perbatasan dan dengan begitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pengelolaan SDA yang ada khususnya di wilayah perbatasan yang cukup terisolir. Sehingga Negara tetangga khususnya Malaysia tidak dengan mudah menguasai wilayah perbatasan Indonesia.

Komentar

Postingan Populer