PENGELOLAAN WILAYAH PERBATASAN
PERLUNYA
PERHATIAN KHUSUS DARI PEMERINTAH DAERAH DALAM MENGOPTIMALKAN PENGELOLAAN
WILAYAH PERBATASAN DI KALIMANTAN BARAT
Kita sudah mengetahui setiap
Negara yang ada di dunia ini pasti memiliki wilayah Negara. Dengan demikian
wilayah Negara pasti mempunyai wilayah perbatasan, seperti halnya yang termuat
dalam UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Dikatakan bahwa yang
dimaksud dengan kawasan perbatasan adalah bagian dari wilayah Negara yang
terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan Negara lain
dalam hal batas wilayah Negara didarat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
Di Indonesia sendiri yang merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia, yang
berbatasan dengan 10 Negara tetangga baik didarat dan dilaut. Setidaknya di
Indonesia, terdapat 38 wilayah Kabupaten/kota dikawasan perbatasan yang secara
geografis-demografis berbatasan langsung dengan Negara tetangga, seperti halnya
di Kalimantan Barat sebagian besar wilayahnya berbatasan langsung dengan
Malaysia yang terletak persis di 5 Kabupaten dan 14 kecamatan.
Mengingat tentang hal
tersebut, maka diperlukan perhatian khusus dari Pemerintah baik itu dari Pemerintah Pusat maupun
Pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan wilayah perbatasan khususnya
di Kalimantan Barat. Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak terjadi
permasalahan mengenai ruang lingkup wilayah perbatasan, kewenangan pengelolaan
wilayah perbatasan dan hak-hak berdaulat mengingat Potensi SDA (Sumber Daya
Alam) kita yang sangat memadai sehingga jika tidak dikelola dengan baik
dikhawatirkan Negara tetangga dapat dengan mudah menguasai daerah perbatasan
milik Indonesia. Perlu kita ingat juga peran dan fungsi dari kawasan perbatasan
yang memiliki nilai yang tinggi yang mencerminkan jati diri Bangsa Indonesia
jika tidak dioptimalkan maka Negara tetangga dapat dengan mudah mengambil
wilayah perbatasan milik Indonesia, oleh sebab itu pengelolaan wilayah
perbatasan harus diperhatikan secara khususnya.
Mengapa harus dilakukan pengelolaan,sebab
akhir-akhir ini sering kita mendengar masalah yang terjadi di wilayah
perbatasan, banyak masyarakat Indonesia khususnya warga yang tinggal diwilayah
perbatasan yang bergantung ke Negara tetangga yaitu Malaysia. Hal ini
disebabkan kurangnya sarana-prasarana seperti infrastruktur jalan dan lain
sebagainya,sosial ekonomi dan juga masih minimnya mutu pendidikan dan pelayanan
kesehatan yang ada di wilayah perbatasan Indonesia dan dengan begitu warga yang
tinggal di wilayah perbatasan lebih memilih bergantung ke Negara Malaysia. Dari
permasalahan tersebut menyebabkan menyebabkan warga yang ada di wilayah
perbatasan menjadi terisolir. Permasalahan lainnya ada beberapa wilayah
perbatasan yang patok wilayah antar Negara Indonesia dan Malaysia yang hanya
menggunakan patok dari kayu atau pun dari semen yang di tancap di tanah tanpa
ada pembatas yang tidak dimungkin orang asing untuk dapat masuk dengan mudah ke
wilayah perbatasan Indonesia.Seperti halnya baru-baru saja kita mendengar, pada
tanggal 10 Oktober 2011 diberitakan bahwa Malaysia telah mencaplok wilayah
Republik Indonesia tepatnya di desa Camar Bulan dan desa Tanjung Datu’,
Kabupaten Sambas, hal tersebut membuat Pemerintah resah bagaimana tidak? Didesa
Camar Bulan sekitar 1.400 ha Tanah Republik Indonesia hilang dan di desa
Tanjung datu’ pantai Republik Indonesia hilang 80.000 meter persegi hal itu
terjadi dikarenakan juga wilayah perbatasan antara Desa camar bulan dan Tanjung
Datu’ dengan wilayah perbatasan malaysia hanya dibatasi dengan patok kayu yang
bisa dikatakan tidak layak untuk dipakai sebagai batas antar negara. Dari
masalah tersebut dapat kita lihat masih kurangnya perhatian yang khusus dari Pemerintah
daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan wilayah perbatasan seperti halnya yang
terjadi di Kabupaten Sambas tesebut. Sehingga dengan begitu harus dilakukan
beberapa upaya yang harus dilakukan oleh Pemerintah.
Sebagai refleksi kita,di
beberapa Negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Indonesia telah
mengembangkan wilayah perbatasannya dengan meningkatkan mutu perekonomian yang
telah maju dengan berbagai sarana dan prasarana fisik yang lengkap serta sumber
daya yang berkualitas. Kita ketahui sendiri Negara tetangga tersebut SDA nya
masih sangat kurang tetapi mereka mampu untuk mengoptimalkan wilayah perbatasannya
akan tetapi dibandingkan kita yang mempunyai SDA yang cukup banyak tidak di
optimalkan dengan sebaik mungkin. Mengapa,Negara Indonesia
khususnya Pemerintah daerah di Kalimantan Barat, yang wilayahnya berbatasan
langsung dengan Malaysia tidak berusaha mengoptimalkan wilayah perbatasan? Perlu kita ketahui
semuanya, kelima Kabupaten yaitu Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang,
Kabupaten Sanggau, Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas yang berbatasan
langsung dengan Malaysia tersebut. Memiliki potensi Sumber Daya Manusia (SDA)
yang sangat besar yang dapat dioptimalkan pemanfaatannya untuk kesejahteraan
masyarakat. Potensi yang dimiliki wilayah perbatasan bernilai ekonomis yang
sangat besar, terutama potensi sumber daya alam (hutan, tambang,pantai, mineral
dll), seperti halnya potensi SDA yang ada di desa Camar Bulan dan desa Tanjung
datu’. Kedua masing-masing daerah tersebut memiliki potensi yang cukup besar
misalnya saja di desa camar Bulan tanahnya cukup subur jika dimanfaatkan untuk
sektor pertanian dengan baik mungkin wilayah tersebut bisa menghasilkan hasil
pertanian yang baik pula dan di desa Tanjung datu’ memiliki keindahan Pantai
yang bisa dimanfaatkan sebagai objek wisata pantai yang pasti menakjubkan. Dan
juga hal tersebut bisa diterapkan juga di wilayah perbatasan lainnya yang
memiliki SDA yang cukup tinggi juga. Dari Permasalahan diatas maka Pemerintah
harus melakukan beberapa kebijakan terkait dengan masalah tersebut. Memang pada
dasarnya masalah Pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan wilayah perbatasan
adalah kurangnya anggaran pembangunan, sebab anggaran tersebut harus
dibagi-bagi untuk keperluan lainnya. Maka dari itu, perlunya koordinasi baik
dari Pemerintah daerah ke Pemerintah pusat untuk mengoptimalkan daerah-daerah
perbatasan yang mempunyai SDA yang cukup tinggi.
Mungkin dari Pemerintah
Pusat lebih mengutamakan anggaran yang cukup besar untuk mengembangkan wilayah
perbatasan dengan menyerahkan kebijakan kepada pemerintah daerah untuk
menjalankan kebijakan yang telah ada dan baik dari Pemerintah Pusat maupun
Pemerintah Daerah bisa juga melakukan beberapa upaya seperti pengaturan
batas-batas wilayah perbatasan yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian
hukum mengenai ruang lingkup wilayah perbatasan, wewenang pengelolaan wilayah
perbatasan seperti yang termuat dalam BAB V Pasal (10,11,dan 12) UU No.43 Tahun
2008 tentang pembagian kewenangan Pemerintah, Pemerintah daerah, dan Pemerintah
daerah Kabupaten/Kota. Pengelolaan wilayah perbatasan dapat dilakukan dengan
pendekatan kesejahteraan, keamanan dan kelestarian lingkungan secara
bersama-sama. Pendekatan kesejahteraan dalam arti upaya-upaya pengelolaan
wilayah perbatasan hendaknya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan seperti
halnya yang telah di contohkan di desa Camar Bulan dan desa Tanjung datu’ yang memiliki potensi SDA yang sangat besar.
Pendekatan keamanan dalam arti pengelolaan wilayah perbatasan untuk menjamin
keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Indonesia.
Oleh karena itu,
harapan kita bersama dengan adanya optimalisasi yang kuat dalam pengelolaan
wilayah perbatasan melalui beberapa upaya yang telah dilakukan pemerintah baik
itu pemerintah pusat maupun daerah yang saling berkoordinasi dalam meningkatkan pengelolaan wilayah
perbatasan dan dengan begitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
peningkatan pengelolaan SDA yang ada khususnya di wilayah perbatasan yang cukup
terisolir. Sehingga Negara tetangga khususnya Malaysia tidak dengan mudah
menguasai wilayah perbatasan Indonesia.
Komentar